Senin, 15 Agustus 2011

Nazarudin Dipecat Sebulan Lagi - Indonesia News Network

Jember News - Partai Demokrat telah menyampaikan surat pemecatan Muhammad Nazaruddin sebagai legislator ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Surat disampaikan tadi," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011. Menurut dia, selama ini terdapat kesalahpahaman. Partainya mengira proses administrasi di DPR berhenti karena sedang dalam masa reses. Sehingga, proses pemecatan Nazaruddin dari DPR menjadi tertunda. "Pimpinan DPR bekerja tidak ada hari libur. Tadi sudah saya disposisi, besok surat ke KPU dikirim, nanti ke Presiden," kata dia.

Dia mengatakan, pengiriman surat dari DPR ke KPU ada batas waktu tertentu. Demikian pula surat balasan dari KPU ke DPR. Selain itu, juga ada batas waktu pengiriman surat dari DPR kepada presiden. "Ada batas waktu untuk mengirim ke Presiden untuk dibuat Keputusan Presiden pemberhentian dan pengangkatan pengganti, paling lama sebulan," kata dia.
Jadi, kapan Nazaruddin resmi dipecat sebagai anggota DPR? "Maksimum sebulan," kata Marzuki.
Sebagaimana diketahui, status Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, palembang. Nazaruddin juga ditetapkan sebagai buron selama hampir dua bulan. Namun, selama itu juga Nazaruddin masih menerima gaji dari DPR.
Meski Demokrat telah memecatnya sebagai anggota partai, tapi Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan. Nazaruddin menjadi anggota DPR tanpa partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar